Berpikir Strategis dalam Melindungi Hak Masyarakat Adat di Indonesia

November 27, 2020

Luasnya hutan di Indonesia, memang menjadi kebanggaan tersendiri bagi bangsa ini, mengingat bahwa hutan di Indonesia merupakan salah satu pendukung yang sangat penting bagi keseimbangan alam. Tidak hanya menyimpan banyak potensi energi yang diperlukan dunia, tapi juga menyimpan adat yang patut dilestarikan.
Hutan Pinus (Sumber: Pribadi)
Hutan di Indonesia bukan hanya sekedar hutan tak berpenghuni, selain sebagai tempat tinggal berbagai jenis spesies tumbuhan dan hewan, hutan di Indonesia sangat berarti bagi masyarakat adat yang tinggal di dalam kawasan hutan. Sehingga keberadaan masyarakat adat tentu tidak dapat dipisahkan dari hutan. Mereka memiliki kedaulatan akan tanah yang mereka tempati secara turun-temurun, kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dan kehidupan sosial budaya.

Melihat pentingnya hutan bagi keberlangsungan masyarakat adat, sangat miris mengingat begitu cepatnya hutan di Indonesia beralih fungsi menjadi perkebunan sawit yang menguntungkan pihak asing tanpa memikirkan masyarakat adat yang tinggal secara turun temurun di kawasan hutan.
Hutan di Ujoh Bilang, Kab. Mahakam Ulu, Prov. Kalimantan Timur (Sumber: Pribadi)
Masuknya perusahaan-perusahaan, membuat kehidupan masyarakat adat terhadap akses hutan menjadi terbatas, sementara sumber kehidupan mereka berada di dalam hutan. Akibatnya, identitas masyarakat adat di komunitas mulai memudar, benda-benda adat menjadi langka, pengetahuan dari leluhur dan nenek moyang sudah semakin tidak diketahui oleh masyarakat. (Togi, 2019)

Seperti yang sedang ramai diberitakan saat ini, yaitu pembukaan lahan perkebunan sawit dengan menggunakan api secara besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan asing di Hutan Papua, yang mengakibatkan tersingkirnya hak-hak masyarakat adat yang bermukim diwilayah hutan tersebut. Tidak hanya di Papua, ekspansi lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit dalam skala besar di Kalimantan dan Sumatera turut membuat masyarakat adat menjadi semakin terbatas dalam mengakses hutan.

Hal inilah yang terkadang menyebabkan masyarakat adat berhadap-hadapan langsung dengan perusahaan bahkan negara, terkait tanah yang menjadi tempat tinggal mereka.

Dari masa ke masa konflik tanah yang melibatkan masyarakat adat, sering kali membuat masyarakat adat merasa terpinggirkan dan tertindas. Hal ini mendorong baik masyarakat adat itu sendiri maupun masyarakat lain untuk melakukan gerakan dalam memperjuangkan hak tanah mereka, yang terkadang diwarnai dengan konflik kekerasan.

Menurut (Bartos & Wehr 2002) mengemukaan bahwa konflik dapat mengalami eskalasi dalam perebutan sumber daya (contested resources) karena adanya perbedaan peran (incompatible roles) yang kemudian menyebabkan adanya perbedaan sistem nilai dan norma (incompatible goals).

Dalam konteks konflik tanah antara masyarakat adat dengan perusahaan atau pemerintah biasanya dilatar belakangi oleh adanya perbedaan. Berikut adalah perbedaan yang menimbulkan konflik sesuai teori konflik dari Bartos & Wehr:

 a. Perbedaan Kepentingan

Menurut (Bartos & Wehr, 2002) perbedaan kepentingan (incompatible goals) antara aktor-aktor yang terlibat dalam konflik tanah kawasan hutan. Perusahaan sebagai aktor tentu memiliki kepentingan sendiri terkait hutan untuk meraih keuntungan melalui pembukaan lahan untuk perkebunan atau pertambangan

Sedangkan kepentingan dari masyarakat adat yang bermukim diwilayah hutan tersebut adalah untuk bertahan hidup karena semua yang mereka perlukan bersumber dihutan, melestarikan budaya leluhur, dan menjaga warisan budaya mereka untuk anak cucu di masa depan.

b. Perbedaan Peran

Dalam sebuah konflik, masing-masing aktor dalam konflik tanah kawasan hutan tentunya memiliki perbedaan peran (incompatible roles) yang berbeda. Peran perusahaan tentu meningkatkan profit perusahaan. Kemudian ada peran pemerintah yang tentunya berusaha untuk meningkatkan pendapatkan dan membuka kesempatan kerja, melalui kerjasama dengan invertor asing.

Sedangkan peran yang di miliki oleh masyarakat adat adalah menjaga hutan dan mendapatkan akses tanah yang telah ditempati secara turun temurun.

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap aktor memiliki kepentingan dan peran masing-masing yang berbeda, sehingga biasanya cukup sulit menemukan titik tengah dalam mencari solusi penyelesaian konflik.
 

Berpikir Strategis dalam Melindungi Hak Masyarakat Adat

Melihat fenomena tersebut, tentu saja tidak terlepas dari kebijakan sang pemimpin. Dalam hal ini bangsa Indonesia tentu harus dipimpin oleh pemimpin yang dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Karena seorang pemimpin memang sudah selayaknya memiliki kemampuan dan mampu bekerjasama dengan seluruh elemen bangsa yang ada. Selain itu, dengan adanya pihak luar, disatu sisi Indonesia harus mampu membentuk kerjasama yang baik dengan dunia internasional tetapi juga harus menjaga kedaulatan wilayahnya serta melindungi kelangsungan hidup warganegaranya. 

Terlebih, terdapat ketentuan UUD 1945 yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, yan terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 281 ayat (3), sebagai berikut:

1. Pasal 18B ayat 2 UUD 1945

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang".

2. Pasal 281 ayat (3) UUD 1945 

"Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban".


Sehingga dalam hal ini, negara memiliki peran mengakui hingga melegitimasi eksistensi masyarakat adat. Namun pada kenyataannya masih banyak kebijakan yang masih tumpang tindih dalam pengimplementasiannya dilapangan. Sehingga justru membuat masyarakat semakin kesulitan mendapatkan hak mereka (Wiratraman, 2019)

Mengingat kondisi saat ini, maka 'peran generasi muda' menjadi tumpuan masa depan bangsa Indonesia. Pemimpin saat ini mungkin sudah mengupayakan semaksimal mungkin untuk melaksanakan fungsi dan perannya sebagai pengemban amanat rakyat. Namun disisi lain ada beberapa celah yang harus diperbaiki lagi oleh generasi muda yang kelak akan menjadi pemimpin masa depan.

Pemimpin masa depan bukan hanya mampu untuk sekedar menganti kekuasaan dan kewenangan yang ada, akan tetapi harus mampu berpikir strategis dalam memunculkan terobosan baru dalam setiap proses kepemimpinannya. Untuk itu, perlu dimunculkan seorang pemimpin yang mampu menyelesaikan persoalan bangsa ini yang begitu kompleks.

Mengingat kondisi tersebut, andai aku jadi pemimpin akan kuhapuskan gaya kepemimpinan yang cenderung mementingkan kepentingan individu dan kelompoknya demi mempertahankan kekuasaan.

Karena Indonesia saat ini, sedang membutuhkan sosok pemimpin yang ideal yang mampu menghadapi tantangan masa depan dan menjadi teladan bagi seluruh masyarakat, tidak hanya untuk kaum birokrat saja, melainkan juga untuk seluruh pelosok negeri ini. Oleh karena itu, untuk memimpin negeri ini, perlu pemimpin yang mampu berpikir strategis, agar mampu merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan secara strategis. Besar harapan kami, bangsa Indonesia untuk memiliki pemimpin masa depan yang dapat membawa perubahan nyata bagi negara, karena setiap pemimpin yang memimpin Indonesia pasti memiliki kepemimpinan strategis tersendiri untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

Peran Generasi Muda dalam Melindungi Masyarakat Adat di Indonesia

Rasanya membutuhkan waktu yang lama untuk menjadi pemimpin negeri ini. Selain perlu memiliki kecerdasan intelektual diberbagai bidang khususnya politik, untuk menjadi pemimpin juga harus memiliki kemampuan dalam memobilisasi massa serta mendapat kepercayaan masyarakat yang kelak dapat mengantarkan pada kursi kepemimpinan paling tinggi. Cukup lama dan butuh proses, sedangkan masyarakat adat tidak bisa menunggu lama, mengingat hak-hak mereka sedikit demi sedikit terikikis seiring berjalannya waktu.

Mungkin saat ini aku, kamu dan kita, belum memiliki wewenang dan kekuasaan dalam membuat regulasi terkait perlindungan hak masyarakat hutan di Indonesia. Tapi banyak cara nyata yang dapat dilakukan generasi muda saat ini, untuk melindungi komunitas masyarakat adat di Indonesia. 

Jadi apa saja yang dapat kita lakukan?

1. Menghargai Kepercayaan dan Hukum Adat yang Berlaku

Masyarakat adat di Indonesia tersebar diseluruh pelosok negeri ini. Banyak dijumpai diberbagai daerah. Sehingga pasti banyak kepercayaan dan hukum adat yang beragam, sehingga harus saling menghargai satu sama lain.
Desa Adat Panglipuran, Bali (Sumber: Pribadi)
2. Membeli Produk Lokal Masyarakat Adat

Hutan adalah sumber penghidupan masyarakat adat, mulai dari kerajinan yang terbuat dari bambu, madu hutan, makanan dan ramuan khas yang tidak lepas dari warisan leluhur yang memiliki makna tersendiri. Untuk mendukung keberlaangsunan hidup mereka, kita juga bisa loh membeli produk-produk mereka.
Produk Komunitas yang bersumber dari hutan (Sumber: Pribadi)
3. Hidup Berdampingan dengan Damai

Bhineka Tunggal Ika, bukan sekedar semboyan, namun harus di implemtasikan secara nyata bagi seluruh warganegara Indonesia. Berbeda agama, adat dan budaya kita tetap harus hidup berdampingan dengan damai di negeri tercinta ini, tanpa diskriminasi.
Hidup berdampingan dalam damai, in frame Letkol (P) Apriles, me, Steve Mara (Sumber: Pribadi)
4. Berkampanye Melalui Tulisan

Jika membaca untuk mendapatkan pengetahuan, maka dengan menulis kita dapat memberikan pengetahuan. Sebagai generasi muda yang memiliki kemampuan dalam mengoperasikan teknologi, sudah saatnya kamu berbagi pengetahuan dengan menebar informasi yang bermanfaat bukan berita hoax.

Well, tunggu apalagi. Yuk, minimalisir konflik di sosial media, sebarkan kedamaian melalui informasi yang baik dan bermanfaat terkait masyarakat adat. Beritakan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki kekayaan dalam hutan yang berlimpah, sehingga turut berperan bagi keseimbangan alam dunia.

Dan, dalam artikelku kali ini, tidak hanya aku yang memiliki kesempatan untuk menjadi pemimpin masa depan. Semua generasi muda Indonesia, termasuk kamu akan tetap memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin negara ini, dengan masing-masing ciri khas kepemimpinan yang akan kamu bawa suatu saat nanti. Karena Indonesia butuh pemimpin masa depan yang mampu berpikir, merumuskan dan mengimplementasikan secara strategis, untuk Indonesia lebih baik.

Terima kasih sudah meluangkan waktumu untuk membaca, semoga bermanfaat. Karena aku sudah menceritakan impianku dalam melindungi hak masyarakat adat di Indonesia, kini kamu juga bisa menulis sekaligus turut berperan dalam menjaga Indonesia. Jadi, jika kamu jadi pemimpin, apa yang akan kamu lakukan untuk Indonesia?

#Kabarhutanku #GolonganHutan #GolHutXBPN 


Referensi

Bartos, O. J., & Wehr, P. (2002). Using Conflict Theory. Cambridge: Press Syndicate of The University of Cambridge.

http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ2-20200226-051940-2495.pdf

Togi. (2019, Juli). Selester: Membela Masyarakat Adat Tanpa Batas. Retrieved from aman.or.id: http://www.aman.or.id/2019/07/selester-membela-masyarakat-adat-tanpa-batas/

Wiratraman, H. P. (2019, Desember 12). The Coversation. Retrieved from Janji Pemerintah untuk Melindungi Hak Masyarakat Adat Belum Terwujud: 2 Hal yang Perlu Dilakukan: https://theconversation.com/janji-pemerintah-untuk-melindungi-hak-masyarakat-adat-belum-terwujud-2-hal-yang-perlu-dilakukan-128547 

 



You Might Also Like

2 comments

Popular Posts

Followers

Blogger Perempuan